Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Kim Davis, Kukuhkan Pernikahan Sesama Jenis

- Selasa, 11 November 2025 | 09:45 WIB
Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Kim Davis, Kukuhkan Pernikahan Sesama Jenis

Putusan landmark tahun 2015 dalam kasus Obergefell v. Hodges menjadi fondasi hukum bagi diakuinya hak pernikahan sesama jenis secara nasional. Putusan tersebut menegaskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis oleh negara bagian melanggar klausul proses hukum dan perlindungan setara di bawah konstitusi.

Pengacara yang mewakili pasangan sesama jenis, William Powell, menyambut baik keputusan Mahkamah Agung ini. Ia menyatakan bahwa penolakan untuk meninjau ulang kasus ini merupakan konfirmasi akhir atas hak konstitusional pasangan sesama jenis untuk menikah di seluruh Amerika Serikat.

Di sisi lain, perwakilan hukum dari kelompok konservatif Liberty Counsel, Mat Staver, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan ini. Meskipun kalah dalam gugatan ini, kelompoknya berjanji untuk terus berupaya membatalkan preseden hukum yang telah ditetapkan dalam kasus Obergefell v. Hodges di masa depan.


Halaman:

Komentar