Kasus Penculikan Bilqis (4) Terungkap: Modus Perdagangan Anak & Apresiasi DPR

- Selasa, 11 November 2025 | 08:50 WIB
Kasus Penculikan Bilqis (4) Terungkap: Modus Perdagangan Anak & Apresiasi DPR
Kasus Penculikan Bilqis (4) Terungkap: Modus Perdagangan Anak dan Apresiasi DPR

Kasus Penculikan Bilqis (4) Berhasil Diungkap, Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri

Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan penculikan anak yang melibatkan balita berinisial Bilqis (4) di Kota Makassar. Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi dari Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polri yang berhasil menangkap para pelaku penculikan Bilqis dalam waktu yang sangat singkat. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari reformasi Polri yang terus berjalan.

Habiburokhman juga menekankan bahwa langkah Polri ini sejalan dengan program prioritas pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dedikasi dan profesionalisme personel Polri, yang bekerja tanpa kenal lelah siang dan malam, disebutkan sebagai kunci keberhasilan operasi ini.

Fakta Kasus Penculikan Bilqis: Balita Diperjualbelikan Tiga Kali

Investigasi Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta mencengangkan bahwa Bilqis telah diperjualbelikan hingga tiga kali kepada pihak yang berbeda. Kronologi dimulai ketika seorang wanita berinisial SY menawarkan korban kepada SH dengan harga Rp 3 juta.

Korban kemudian dibeli oleh seorang wanita berinisial NH, yang datang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil Bilqis. NH kemudian membawa korban ke Jambi dan menjualnya kembali kepada pasangan MA (42) dan AS (36) dengan harga Rp 15 juta. NH mengaku telah menjadi perantara adopsi ilegal sebanyak tiga kali.

Fakta lebih dalam terungkap bahwa pasangan AS dan MA mengaku membeli Bilqis seharga Rp 30 juta dari NH. Mereka kemudian menjualnya kembali kepada sebuah kelompok suku di Jambi dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 80 juta. Kedua pelaku ini mengaku telah terlibat dalam perdagangan 9 bayi dan 1 anak melalui platform media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.

Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku telah berhasil diamankan. Kasus ini menyoroti bahaya kejahatan perdagangan anak yang terorganisir dan pentingnya kewaspadaan masyarakat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar