Investigasi Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta mencengangkan bahwa Bilqis telah diperjualbelikan hingga tiga kali kepada pihak yang berbeda. Kronologi dimulai ketika seorang wanita berinisial SY menawarkan korban kepada SH dengan harga Rp 3 juta.
Korban kemudian dibeli oleh seorang wanita berinisial NH, yang datang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil Bilqis. NH kemudian membawa korban ke Jambi dan menjualnya kembali kepada pasangan MA (42) dan AS (36) dengan harga Rp 15 juta. NH mengaku telah menjadi perantara adopsi ilegal sebanyak tiga kali.
Fakta lebih dalam terungkap bahwa pasangan AS dan MA mengaku membeli Bilqis seharga Rp 30 juta dari NH. Mereka kemudian menjualnya kembali kepada sebuah kelompok suku di Jambi dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 80 juta. Kedua pelaku ini mengaku telah terlibat dalam perdagangan 9 bayi dan 1 anak melalui platform media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku telah berhasil diamankan. Kasus ini menyoroti bahaya kejahatan perdagangan anak yang terorganisir dan pentingnya kewaspadaan masyarakat.
Artikel Terkait
Pemulihan Pasca Bencana Aceh Capai 91 Persen, Fokus Beralih ke Pemulihan Sosial-Ekonomi
Dua Penumpang Lompat dari Angkot Usai Dibegal di Medan, Satu Kritis
Korban Penyiraman Air Keras dari KontraS Desak Pengadilan Umum untuk Pelaku dari BAIS TNI
Slot Akui Superioritas PSG Usai Liverpool Tunduk 2-0 di Parc des Princes