Investigasi Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta mencengangkan bahwa Bilqis telah diperjualbelikan hingga tiga kali kepada pihak yang berbeda. Kronologi dimulai ketika seorang wanita berinisial SY menawarkan korban kepada SH dengan harga Rp 3 juta.
Korban kemudian dibeli oleh seorang wanita berinisial NH, yang datang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil Bilqis. NH kemudian membawa korban ke Jambi dan menjualnya kembali kepada pasangan MA (42) dan AS (36) dengan harga Rp 15 juta. NH mengaku telah menjadi perantara adopsi ilegal sebanyak tiga kali.
Fakta lebih dalam terungkap bahwa pasangan AS dan MA mengaku membeli Bilqis seharga Rp 30 juta dari NH. Mereka kemudian menjualnya kembali kepada sebuah kelompok suku di Jambi dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 80 juta. Kedua pelaku ini mengaku telah terlibat dalam perdagangan 9 bayi dan 1 anak melalui platform media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku telah berhasil diamankan. Kasus ini menyoroti bahaya kejahatan perdagangan anak yang terorganisir dan pentingnya kewaspadaan masyarakat.
Artikel Terkait
Rem Blong di Turunan Kertek, Truk Tronton Hantam Tugu hingga Lima Orang Terluka
Ganjil-Genap Libur Malam Tahun Baru, Tapi Kamera Tilang Tetap Jaga
Seribu Genset Dikirim Pemerintah untuk Terangi 35 Ribu Rumah di Aceh
Polres Siak Perketat Pengamanan di Pelabuhan Tanjung Buton Jelang Libur Panjang