Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Pipa Tembaga di Pabrik Bojonegara
Kepolisian Sektor Bojonegara berhasil menggagalkan aksi pencurian pipa tembaga yang terjadi di salah satu kawasan industri di Serang, Banten. Dua orang tersangka, yang berinisial Arisiyanto dan Herdi, ditangkap dalam keadaan tangan dingin di lokasi kejadian.
Kapolsek Bojonegara, Iptu Muhammad Lazim, mengonfirmasi penangkapan ini. Menurutnya, kedua pelaku tertangkap basah sedang memotong pipa tembaga dari sebuah mesin pendingin berjenis Trane Centravac di dalam pabrik PT Pacific Fibratama. Saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita seluruh barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Modus Operandi Pencurian Pipa Tembaga
Kedua tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar perimeter pabrik untuk memasuki area terlarang. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menjalankan aksi pencurian dengan menggunakan alat bantu berupa dua batang pipa besi untuk melepas komponen pipa tembaga dari mesin.
Pipa-pipa tembaga hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam dua karung. Total berat barang jarahan yang berhasil mereka kumpulkan sebelum ditangkap mencapai kurang lebih 30 kilogram. Pipa tembaga tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi dua karung penuh berisi pipa tembaga hasil curian, dua buah pipa besi yang digunakan sebagai alat kejahatan, sebuah senter, serta satu unit kendaraan sepeda motor Honda Vario 150i yang tidak dilengkapi dengan plat nomor dan dokumen surat-surat kendaraan.
Kerugian dan Pasal yang Dijerat
Akibat dari tindakan kriminal ini, perusahaan PT Pacific Fibratama mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 135 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengancam para pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Belum Ada Pengumuman Resmi Calon Komisioner OJK
Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba, Selamatkan Ribuan Warga dari Peredaran Gelap
Warga Jember Tewas Tersengat Listrik Saat Bersih-bersih Pasca Banjir
Pelatih Bhayangkara Waspadai Kecepatan dan Suasana Kandang Persebaya