Pipa-pipa tembaga hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam dua karung. Total berat barang jarahan yang berhasil mereka kumpulkan sebelum ditangkap mencapai kurang lebih 30 kilogram. Pipa tembaga tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi dua karung penuh berisi pipa tembaga hasil curian, dua buah pipa besi yang digunakan sebagai alat kejahatan, sebuah senter, serta satu unit kendaraan sepeda motor Honda Vario 150i yang tidak dilengkapi dengan plat nomor dan dokumen surat-surat kendaraan.
Kerugian dan Pasal yang Dijerat
Akibat dari tindakan kriminal ini, perusahaan PT Pacific Fibratama mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 135 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengancam para pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun.
Artikel Terkait
Legenda Persija dan Timnas Era 70-an, Sutan Harhara, Meninggal Dunia
Kaesang Soroti Banyak Mantan Kader Partai Lain Pimpin Wilayah PSI
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Simeulue, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Orang dan 25 Gram Narkoba dalam Patroli Cipta Kondisi