Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengumumkan rencana revisi undang-undang remunerasi pegawai negeri yang akan memotong gaji anggota kabinet, termasuk gajinya sendiri. Pengumuman ini disampaikan dalam sidang luar biasa parlemen Jepang.
Pemerintah Jepang berencana menggelar rapat menteri terkait paling cepat pada Selasa (11/11) untuk mengonfirmasi penangguhan gaji tambahan bagi Perdana Menteri dan seluruh menteri kabinet. Gaji tambahan ini selama ini diterima di luar gaji pokok mereka sebagai anggota parlemen.
Langkah pemotongan gaji ini menunjukkan komitmen kuat PM Takaichi terhadap reformasi birokrasi dengan mewujudkan seruan yang telah lama berkembang untuk mengurangi gaji para menteri. Kebijakan ini juga sejalan dengan tuntutan Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin no Kai), mitra koalisi terbaru Partai Demokrat Liberal, yang mendorong pengurangan hak istimewa anggota parlemen.
Dalam konferensi pers pelantikannya pada Oktober lalu, PM Takaichi menegaskan, "Saya akan mengupayakan revisi undang-undang agar para anggota kabinet tidak menerima gaji yang melebihi gaji anggota parlemen."
Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk mencantumkan dalam undang-undang bahwa gaji tambahan untuk Perdana Menteri dan menteri kabinet tidak akan diberikan "untuk sementara waktu".
Secara rinci, anggota parlemen Jepang saat ini menerima gaji bulanan sebesar 1,294 juta Yen (sekitar Rp 140 juta). Sementara itu, Perdana Menteri Jepang mendapatkan tambahan 1,152 juta Yen (Rp 124,6 juta) dan para menteri kabinet menerima tambahan 489.000 Yen (Rp 52,9 juta) per bulan.
Artikel Terkait
Indonesia Terima Hibah 4 Kapal Patroli dari Jepang untuk Perkuat Pengawasan Laut
Riau Catat 251 Titik Panas, 139 di Antaranya Terkonsentrasi di Bengkalis
Festival Imlek Jakarta 2026 Siap Digelar, Tanpa Tutup Jalan Utama
BMKG dan BRIN Ingatkan Ancaman Nyata Sesar Lembang, Mitigasi Terhambat Fatalisme dan Pembangunan di Zona Merah