PM Takaichi Pangkas Gaji Menteri: Potong Gaji Sendiri hingga Rp 124 Juta/Bulan

- Senin, 10 November 2025 | 11:45 WIB
PM Takaichi Pangkas Gaji Menteri: Potong Gaji Sendiri hingga Rp 124 Juta/Bulan

Dalam konferensi pers pelantikannya pada Oktober lalu, PM Takaichi menegaskan, "Saya akan mengupayakan revisi undang-undang agar para anggota kabinet tidak menerima gaji yang melebihi gaji anggota parlemen."

Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk mencantumkan dalam undang-undang bahwa gaji tambahan untuk Perdana Menteri dan menteri kabinet tidak akan diberikan "untuk sementara waktu".

Secara rinci, anggota parlemen Jepang saat ini menerima gaji bulanan sebesar 1,294 juta Yen (sekitar Rp 140 juta). Sementara itu, Perdana Menteri Jepang mendapatkan tambahan 1,152 juta Yen (Rp 124,6 juta) dan para menteri kabinet menerima tambahan 489.000 Yen (Rp 52,9 juta) per bulan.


Halaman:

Komentar