Dalam konferensi pers pelantikannya pada Oktober lalu, PM Takaichi menegaskan, "Saya akan mengupayakan revisi undang-undang agar para anggota kabinet tidak menerima gaji yang melebihi gaji anggota parlemen."
Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk mencantumkan dalam undang-undang bahwa gaji tambahan untuk Perdana Menteri dan menteri kabinet tidak akan diberikan "untuk sementara waktu".
Secara rinci, anggota parlemen Jepang saat ini menerima gaji bulanan sebesar 1,294 juta Yen (sekitar Rp 140 juta). Sementara itu, Perdana Menteri Jepang mendapatkan tambahan 1,152 juta Yen (Rp 124,6 juta) dan para menteri kabinet menerima tambahan 489.000 Yen (Rp 52,9 juta) per bulan.
Artikel Terkait
Franka Franklin Buka Suara Dukung Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
KPK Periksa Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto, Tak Ditahan
Upacara Tabur Bunga Hari Pahlawan 2025 di Teluk Jakarta: KSAL Pimpin Ritual di KRI Brawijaya
Presiden Prabowo Lantik 3 Pejabat Baru: Amarulla Octavian, Arif Satria, dan Dwiarso Budi Santiarto