Dalam konferensi pers pelantikannya pada Oktober lalu, PM Takaichi menegaskan, "Saya akan mengupayakan revisi undang-undang agar para anggota kabinet tidak menerima gaji yang melebihi gaji anggota parlemen."
Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk mencantumkan dalam undang-undang bahwa gaji tambahan untuk Perdana Menteri dan menteri kabinet tidak akan diberikan "untuk sementara waktu".
Secara rinci, anggota parlemen Jepang saat ini menerima gaji bulanan sebesar 1,294 juta Yen (sekitar Rp 140 juta). Sementara itu, Perdana Menteri Jepang mendapatkan tambahan 1,152 juta Yen (Rp 124,6 juta) dan para menteri kabinet menerima tambahan 489.000 Yen (Rp 52,9 juta) per bulan.
Artikel Terkait
Sopir Angkot di Bogor Antre Terima Kompensasi Rp800 Ribu Selama Larangan Operasi
Kapolda Metro Jaya Sapa Pengunjung Ragunan, Bagikan Cokelat hingga E-Money
CCTV Analytics KAI Commuter Ungkap Pencuri Sepeda di Tanah Abang
APBD DKI 2026 Susut Jadi Rp81,32 Triliun, Fokus ke Sampah, Banjir, dan Macet