IMM Apresiasi Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas penetapan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan Ketum IMM Soal Penetapan Tersangka
Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, mengucapkan terima kasih atas kinerja cepat Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 7 November 2025.
Riyan menegaskan bahwa kepastian status tersangka dalam kasus ini sangat dinantikan publik. Menurutnya, kasus ini telah menimbulkan berbagai tafsiran yang berujung pada kegaduhan di masyarakat.
"Dengan penetapan tersangka, masyarakat akhirnya mengetahui mana yang salah dan benar. Kami percaya dengan proses hukum yang dilakukan kepolisian," tegas Riyan.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
5 Tersangka Klaster Pertama:
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
3 Tersangka Klaster Kedua:
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Tersangka klaster kedua dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mengakhiri polemik ijazah yang telah menjadi perbincangan publik.
Artikel Terkait
65 Warga Purworejo Diduga Keracunan Usai Kenduri Ruwahan, Sembilan Dirawat
Menlu Sugiono Perkuat Diplomasi Palestina dan Perdamaian Global di Sidang DK PBB New York
Imam Al-Aqsa Ditahan Israel Jelang Ramadan, Akses Jemaah Dibatasi
Harga Emas Antam Turun Rp 22.000 per Gram di Awal Pekan