Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) terpaksa meminjam uang bahkan menggadaikan sertifikat tanah ke bank untuk memenuhi tuntutan setoran ilegal tersebut. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan hal ini sangat memprihatinkan, terlebih di saat anggaran Provinsi Riau dilaporkan sedang defisit.
Dugaan Penggunaan Uang untuk Perjalanan Luar Negeri
KPK menduga kuat uang hasil pungutan liar itu akan digunakan Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai perjalanan luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia. Hal ini dibuktikan dengan penyitaan uang dalam mata uang Pound Sterling. Uang-uang tersebut dikumpulkan dan disimpan oleh tenaga ahlinya, Dani M Nursalam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti perkembangan lengkap kasus OTT KPK di Riau dan berita terbaru seputar korupsi hanya di sumber berita terpercaya.
Artikel Terkait
Adik Ipar Gadai Motor Tanpa Izin di Jakarta Utara, Polisi Selesaikan dengan Mediasi
Imron Ditangkap di Cilacap, Ini Kronologi Aniaya ODGJ Hingga Tewas di Kendal
Ledakan Kompresor di Blitar Tewaskan Pemilik Bengkel Saat Isi Angin Ban
Modin di Kendal Cabuli Perempuan Disabilitas hingga Hamil 5 Bulan, Terancam 12 Tahun Penjara