Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK dalam OTT Kasus 'Jatah Preman'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah. Penetapan tersangka telah dilakukan sejak Selasa (4/11), namun pengumuman publik baru disampaikan pada Rabu (5/11) sore. Total terdapat 10 orang yang diperiksa KPK dalam operasi ini.
Modus Ancaman Pencopotan Jabatan untuk Setor 'Jatah Preman'
Dalam konferensi persnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap bahwa Abdul Wahid diduga memaksa bawahannya untuk memberikan uang yang disebut sebagai 'jatah preman'. Bagi pejabat yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam akan dipecat atau dimutasi dari jabatannya. Dua tersangka lain dalam kasus suap ini adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Kasus ini berawal dari pertemuan internal Dinas PUPR Riau pada Mei 2025. Melalui perantara Arief Setiawan, Abdul Wahid disebut meminta fee sebesar 5 persen atau setara dengan Rp 7 miliar dari proyek yang dikerjakan.
Artikel Terkait
Modin di Kendal Cabuli Perempuan Disabilitas hingga Hamil 5 Bulan, Terancam 12 Tahun Penjara
Hashim Djojohadikusumo Hadiri KTT COP30 di Brasil: Agenda & Strategi Indonesia
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kunjungi dan Beri Bantuan ke Anggota yang Sakit Menahun
Mertua di Gowa Bacok Menantu Pakai Golok Saat Pesta Miras Ballo: Kronologi Lengkap