Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK dalam OTT Kasus 'Jatah Preman'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah. Penetapan tersangka telah dilakukan sejak Selasa (4/11), namun pengumuman publik baru disampaikan pada Rabu (5/11) sore. Total terdapat 10 orang yang diperiksa KPK dalam operasi ini.
Modus Ancaman Pencopotan Jabatan untuk Setor 'Jatah Preman'
Dalam konferensi persnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap bahwa Abdul Wahid diduga memaksa bawahannya untuk memberikan uang yang disebut sebagai 'jatah preman'. Bagi pejabat yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam akan dipecat atau dimutasi dari jabatannya. Dua tersangka lain dalam kasus suap ini adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Kasus ini berawal dari pertemuan internal Dinas PUPR Riau pada Mei 2025. Melalui perantara Arief Setiawan, Abdul Wahid disebut meminta fee sebesar 5 persen atau setara dengan Rp 7 miliar dari proyek yang dikerjakan.
Korban Sampai Harus Gadai Sertifikat dan Pinjam Bank
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) terpaksa meminjam uang bahkan menggadaikan sertifikat tanah ke bank untuk memenuhi tuntutan setoran ilegal tersebut. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan hal ini sangat memprihatinkan, terlebih di saat anggaran Provinsi Riau dilaporkan sedang defisit.
Dugaan Penggunaan Uang untuk Perjalanan Luar Negeri
KPK menduga kuat uang hasil pungutan liar itu akan digunakan Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai perjalanan luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia. Hal ini dibuktikan dengan penyitaan uang dalam mata uang Pound Sterling. Uang-uang tersebut dikumpulkan dan disimpan oleh tenaga ahlinya, Dani M Nursalam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti perkembangan lengkap kasus OTT KPK di Riau dan berita terbaru seputar korupsi hanya di sumber berita terpercaya.
Artikel Terkait
Jakarta Padat Aktivitas: Kerja Bakti 100 Ribu Personel, Persiapan Festival Imlek, hingga Pengamanan Laga Persija
BRI Hapus Biaya Transaksi Reksa Dana di BRImo hingga Juni 2026
KBS Hancurkan Pacific Caesar 93-68, Perpanjang Penderitaan Tuan Rumah di IBL
Sekuel The Devil Wears Prada Dijadwalkan Tayang Global April-Mei 2026