Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK dalam OTT Kasus 'Jatah Preman'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah. Penetapan tersangka telah dilakukan sejak Selasa (4/11), namun pengumuman publik baru disampaikan pada Rabu (5/11) sore. Total terdapat 10 orang yang diperiksa KPK dalam operasi ini.
Modus Ancaman Pencopotan Jabatan untuk Setor 'Jatah Preman'
Dalam konferensi persnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap bahwa Abdul Wahid diduga memaksa bawahannya untuk memberikan uang yang disebut sebagai 'jatah preman'. Bagi pejabat yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam akan dipecat atau dimutasi dari jabatannya. Dua tersangka lain dalam kasus suap ini adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Kasus ini berawal dari pertemuan internal Dinas PUPR Riau pada Mei 2025. Melalui perantara Arief Setiawan, Abdul Wahid disebut meminta fee sebesar 5 persen atau setara dengan Rp 7 miliar dari proyek yang dikerjakan.
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf
Legislator Gerindra Kunjungi Koperasi Prioritas Prabowo di Sidoarjo, Dorong Optimalisasi
Anggota DPR Tinjau Koperasi Program Prioritas Prabowo di Sidoarjo
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Bantah Unsur Pidana dalam Kasus Plaza Klaten