"Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 1945," tegas Rullyandi di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Latar Belakang Gugatan PTUN
Klaim ketidaksahan ini merujuk pada gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman yang dikabulkan oleh PTUN DKI Jakarta pada Agustus 2024. Rullyandi berpendapat bahwa putusan ini membuat jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah secara hukum.
Pakar hukum ini menilai proses pemilihan Ketua MK seharusnya diulang setelah putusan PTUN, mengingat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Anwar Usman mencabut permohonan banding.
Implikasi Hukum dan Tuntutan
Rullyandi secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo mengandung cacat hukum. "SK yang cacat hukum, melanggar konstitusi dan Undang-Undang MK," ujarnya. Lebih lanjut, dia menyerukan agar kesembilan hakim MK, termasuk Wakil Ketua MK, untuk mengundurkan diri dari posisinya.
Namun demikian, MK melalui Saldi Isra tetap pada pendirian bahwa secara substansi proses pemilihan telah sesuai dengan ketentuan hukum, dan putusan PTUN hanya meminta perbaikan dalam penerbitan SK tanpa membatalkan legitimasi jabatan Ketua MK.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan: Bersihkan Aparat, Baru Rakyat Sejahtera
AS Balas Serangan ISIS di Suriah, Lima Anggota Kelompok Teroris Tewas
Said Abdullah Tegaskan Konferda PDIP Jatim Bukan Ajang Perpisahan, Tali Solidaritas Kader Harus Tetap Kuat
Wamenpar Turun Langsung, Cek Kesiapan Wisata Bogor Jelang Libur Panjang