Status Hukum Jabatan Ketua MK Suhartoyo: Penjelasan Lengkap Kontroversi dan Klaim Ketidaksahan
Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyatakan bahwa jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak sah. Pernyataan ini memicu kontroversi hukum mengenai kepemimpinan di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Pernyataan Resmi Wakil Ketua MK Saldi Isra
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak membatalkan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. "Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah," jelas Saldi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Menurut penjelasan resmi MK, proses pemilihan Suhartoyo telah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Institusi ini menegaskan tidak ada pelanggaran aturan dalam proses pemilihan tersebut.
Dasar Hukum Klaim Ketidaksahan
Muhammad Rullyandi sebelumnya telah mengirim surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi yang menyoroti proses pengangkatan Suhartoyo. Pakar hukum ini berargumen bahwa pengangkatan tersebut tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C Ayat 4 dan Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3.
"Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 1945," tegas Rullyandi di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Latar Belakang Gugatan PTUN
Klaim ketidaksahan ini merujuk pada gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman yang dikabulkan oleh PTUN DKI Jakarta pada Agustus 2024. Rullyandi berpendapat bahwa putusan ini membuat jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah secara hukum.
Pakar hukum ini menilai proses pemilihan Ketua MK seharusnya diulang setelah putusan PTUN, mengingat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Anwar Usman mencabut permohonan banding.
Implikasi Hukum dan Tuntutan
Rullyandi secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo mengandung cacat hukum. "SK yang cacat hukum, melanggar konstitusi dan Undang-Undang MK," ujarnya. Lebih lanjut, dia menyerukan agar kesembilan hakim MK, termasuk Wakil Ketua MK, untuk mengundurkan diri dari posisinya.
Namun demikian, MK melalui Saldi Isra tetap pada pendirian bahwa secara substansi proses pemilihan telah sesuai dengan ketentuan hukum, dan putusan PTUN hanya meminta perbaikan dalam penerbitan SK tanpa membatalkan legitimasi jabatan Ketua MK.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta dan PLN Perkuat Ketersediaan Listrik di Kepulauan Seribu
Hasto Kritik Rencana Trump Masukkan Indonesia ke Dewan Perdamaian Gaza
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Sengketa Lahan
Sekjen Gerindra Minta Maaf Atas Atribut Partai yang Mengganggu Publik