Kontroversi Hukum Suhartoyo: Status Sah Ketua MK Dipertanyakan Ahli

- Selasa, 04 November 2025 | 07:55 WIB
Kontroversi Hukum Suhartoyo: Status Sah Ketua MK Dipertanyakan Ahli

"Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 1945," tegas Rullyandi di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Latar Belakang Gugatan PTUN

Klaim ketidaksahan ini merujuk pada gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman yang dikabulkan oleh PTUN DKI Jakarta pada Agustus 2024. Rullyandi berpendapat bahwa putusan ini membuat jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah secara hukum.

Pakar hukum ini menilai proses pemilihan Ketua MK seharusnya diulang setelah putusan PTUN, mengingat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Anwar Usman mencabut permohonan banding.

Implikasi Hukum dan Tuntutan

Rullyandi secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo mengandung cacat hukum. "SK yang cacat hukum, melanggar konstitusi dan Undang-Undang MK," ujarnya. Lebih lanjut, dia menyerukan agar kesembilan hakim MK, termasuk Wakil Ketua MK, untuk mengundurkan diri dari posisinya.

Namun demikian, MK melalui Saldi Isra tetap pada pendirian bahwa secara substansi proses pemilihan telah sesuai dengan ketentuan hukum, dan putusan PTUN hanya meminta perbaikan dalam penerbitan SK tanpa membatalkan legitimasi jabatan Ketua MK.


Halaman:

Komentar