Seorang wanita berusia 31 tahun, Tri Finalia, ditemukan tewas di rumahnya di Bandar Lampung dengan 63 luka tusuk di tubuhnya. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, mengonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan ini adalah mantan suami korban, Beny (26).
Berdasarkan hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, korban mengalami total 63 luka tusukan yang disebabkan oleh senjata tajam jenis pisau. Luka-luka tersebut tersebar di beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, tangan, dan dada.
Selain luka tusuk, hasil autopsi juga mengungkap adanya luka yang disebabkan oleh benda tumpul. Pelaku mengakui telah memukuli korban menggunakan batu cobek sebelum melakukan penusukan.
Kasus pembunuhan di Lampung ini kembali menyoroti pentingnya keselamatan dalam hubungan rumah tangga. Polisi telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Menko PMK Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk 17.273 Keluarga Korban Bencana
Jadwal Salat Bandung Hari Ini, Sabtu 14 Februari 2026
Pensiunan ASN Ditahan Usai Terekam Tewaskan Kucing di Blora
KPK Sita Uang Tunai Rp5 Miliar Lebih dalam Koper Terkait Kasus Suap Bea Cukai