Seorang wanita berusia 31 tahun, Tri Finalia, ditemukan tewas di rumahnya di Bandar Lampung dengan 63 luka tusuk di tubuhnya. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, mengonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan ini adalah mantan suami korban, Beny (26).
Berdasarkan hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, korban mengalami total 63 luka tusukan yang disebabkan oleh senjata tajam jenis pisau. Luka-luka tersebut tersebar di beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, tangan, dan dada.
Selain luka tusuk, hasil autopsi juga mengungkap adanya luka yang disebabkan oleh benda tumpul. Pelaku mengakui telah memukuli korban menggunakan batu cobek sebelum melakukan penusukan.
Kasus pembunuhan di Lampung ini kembali menyoroti pentingnya keselamatan dalam hubungan rumah tangga. Polisi telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Patuna Travel Siasati Pengawasan Digital Ketat di Arafah demi Kelancaran Wukuf Jemaah Haji
Presiden Prabowo Kurban 1.098 Sapi, Distribusi ke 552 Daerah dan Pesantren
KY-MA Berhentikan Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta Terbukti Terima Suap Janjikan Kemenangan Perkara
BMKG Prediksi Cuaca Cerah Berawan saat Iduladha 2026, Waspada Hujan Ringan di Malam Hari