Polisi Ungkap Modus Penipuan Trading Crypto Rugikan Miliaran Rupiah
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan investasi dengan modus trading crypto yang menyebabkan kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Polisi mengungkap strategi yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya.
Modus Operandi Penipuan Trading Crypto
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, pelaku beraksi melalui berbagai platform media sosial termasuk Instagram, grup WhatsApp, dan Telegram. Para penipu ini mengaku sebagai perwakilan sekuritas dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang menawarkan pengelolaan investasi saham dan cryptocurrency.
"Mereka menawarkan trik dan metode khusus agar trading selalu menguntungkan. Sebagai PAKD, mereka juga menawarkan jual beli aset kripto dengan janji keuntungan besar," jelas Ade Ary dalam keterangan pers, Jumat (31/10/2025).
Dimulai dari Media Sosial
Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan kartu prabayar untuk menyamarkan identitas mereka di dunia maya. Aksi penipuan dimulai dengan penyebaran konten terkait trading crypto melalui akun Instagram yang kemudian diarahkan ke link tertentu.
Sementara Kasubdit III Ditsiber AKBP Raffles Langgak Putra menambahkan bahwa korban pertama kali tertarik melalui iklan di media sosial. Setelah tertarik, korban diajak bergabung ke grup WhatsApp khusus untuk mendapatkan pelatihan trading.
"Di dalam grup WhatsApp tersebut, korban mendapatkan coaching dan pembelajaran tentang cara menganalisis pergerakan saham dan aset digital," terang Raffles.
Teknik Manipulasi Psikologis
Pelaku menggunakan teknik yang canggih dengan memberikan prediksi harga saham yang akurat pada awalnya, sehingga korban semakin percaya. Ketika kepercayaan korban sudah terbangun, pelaku kemudian menakut-nakuti dengan kabar bahwa pasar saham akan runtuh pada bulan Juni dan menyarankan untuk beralih ke investasi cryptocurrency.
Strategi ini berhasil membuat korban melakukan investasi dengan total Rp 3,05 miliar sebelum akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Polisi telah menahan tiga tersangka dengan inisial RJ, LBK, dan NRA. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun karena tindak pidana penipuan investasi melalui platform digital.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, khususnya di bidang trading crypto dan saham.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi