Polisi Ungkap Modus Penipuan Trading Crypto Rugikan Miliaran Rupiah
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan investasi dengan modus trading crypto yang menyebabkan kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Polisi mengungkap strategi yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya.
Modus Operandi Penipuan Trading Crypto
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, pelaku beraksi melalui berbagai platform media sosial termasuk Instagram, grup WhatsApp, dan Telegram. Para penipu ini mengaku sebagai perwakilan sekuritas dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang menawarkan pengelolaan investasi saham dan cryptocurrency.
"Mereka menawarkan trik dan metode khusus agar trading selalu menguntungkan. Sebagai PAKD, mereka juga menawarkan jual beli aset kripto dengan janji keuntungan besar," jelas Ade Ary dalam keterangan pers, Jumat (31/10/2025).
Dimulai dari Media Sosial
Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan kartu prabayar untuk menyamarkan identitas mereka di dunia maya. Aksi penipuan dimulai dengan penyebaran konten terkait trading crypto melalui akun Instagram yang kemudian diarahkan ke link tertentu.
Sementara Kasubdit III Ditsiber AKBP Raffles Langgak Putra menambahkan bahwa korban pertama kali tertarik melalui iklan di media sosial. Setelah tertarik, korban diajak bergabung ke grup WhatsApp khusus untuk mendapatkan pelatihan trading.
Artikel Terkait
Sidang Perdana Cerai Atalia-Ridwan Kamil Digelar Tanpa Kehadiran Pasangan
Pramono Anung Pasang Tugas Berat untuk KPID DKI di Era Banjir Informasi
Korsleting Picu Kobaran Api di Depok, Kantor Rental dan Empat Mobil Hangus
Kebakaran Dini Hari Hanguskan Kantor Rental dan Toko Oli di Depok, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar