"Di dalam grup WhatsApp tersebut, korban mendapatkan coaching dan pembelajaran tentang cara menganalisis pergerakan saham dan aset digital," terang Raffles.
Teknik Manipulasi Psikologis
Pelaku menggunakan teknik yang canggih dengan memberikan prediksi harga saham yang akurat pada awalnya, sehingga korban semakin percaya. Ketika kepercayaan korban sudah terbangun, pelaku kemudian menakut-nakuti dengan kabar bahwa pasar saham akan runtuh pada bulan Juni dan menyarankan untuk beralih ke investasi cryptocurrency.
Strategi ini berhasil membuat korban melakukan investasi dengan total Rp 3,05 miliar sebelum akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Polisi telah menahan tiga tersangka dengan inisial RJ, LBK, dan NRA. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun karena tindak pidana penipuan investasi melalui platform digital.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, khususnya di bidang trading crypto dan saham.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka