"Di dalam grup WhatsApp tersebut, korban mendapatkan coaching dan pembelajaran tentang cara menganalisis pergerakan saham dan aset digital," terang Raffles.
Teknik Manipulasi Psikologis
Pelaku menggunakan teknik yang canggih dengan memberikan prediksi harga saham yang akurat pada awalnya, sehingga korban semakin percaya. Ketika kepercayaan korban sudah terbangun, pelaku kemudian menakut-nakuti dengan kabar bahwa pasar saham akan runtuh pada bulan Juni dan menyarankan untuk beralih ke investasi cryptocurrency.
Strategi ini berhasil membuat korban melakukan investasi dengan total Rp 3,05 miliar sebelum akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Polisi telah menahan tiga tersangka dengan inisial RJ, LBK, dan NRA. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun karena tindak pidana penipuan investasi melalui platform digital.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, khususnya di bidang trading crypto dan saham.
Artikel Terkait
Cuaca Buruk di Merak Picu Antrean Tiga Kilometer, Kondisi Kini Mulai Pulih
Waskita Karya Raih Predikat Keterbukaan Informasi Tertinggi untuk Ketiga Kalinya
Prabowo Turun Langsung Pantau Perbaikan Jalan Porak-Poranda di Lembah Anai
Ibas di Magetan: Keadilan Pembangunan Harus Terasa Sampai ke Pelosok Desa