"Di dalam grup WhatsApp tersebut, korban mendapatkan coaching dan pembelajaran tentang cara menganalisis pergerakan saham dan aset digital," terang Raffles.
Teknik Manipulasi Psikologis
Pelaku menggunakan teknik yang canggih dengan memberikan prediksi harga saham yang akurat pada awalnya, sehingga korban semakin percaya. Ketika kepercayaan korban sudah terbangun, pelaku kemudian menakut-nakuti dengan kabar bahwa pasar saham akan runtuh pada bulan Juni dan menyarankan untuk beralih ke investasi cryptocurrency.
Strategi ini berhasil membuat korban melakukan investasi dengan total Rp 3,05 miliar sebelum akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Polisi telah menahan tiga tersangka dengan inisial RJ, LBK, dan NRA. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun karena tindak pidana penipuan investasi melalui platform digital.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, khususnya di bidang trading crypto dan saham.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siang-Sore Hujan Ringan di Jaksel, Jakpus, Jakbar | BMKG
Wakil Bupati Pidie Jaya Pukul Staf: Kronologi Lengkap, Reaksi DPR, dan Permintaan Maaf
Gempa M 4.5 Guncang Melonguane Sulut, BMKG: Kedalaman 17 Km
Banjir Landa 6 Kecamatan di Kabupaten Bandung, Ketinggian Air Capai 1 Meter