"Kedua senyawa berbahaya ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," tambahnya.
Polri berencana berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyusun peraturan tersebut. Penyalahgunaan ketamine dan etomidate akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.
"Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamine dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam revisi UU Narkotika," jelasnya.
"Dalam jangka pendek, regulasi ini akan dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika. Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pengeroyokan di Kamal Muara Jakut Dipicu Hampir Tertabrak BMW
Onadio Leonardo Ditangkap Narkoba: Hasil Tes Urine Positif Ganja dan Ekstasi
Hasto Kristiyanto Soroti Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh: Apakah Rakyat Butuh Ini?
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo: Target, Manfaat, dan Sinergi Daerah