"Kedua senyawa berbahaya ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," tambahnya.
Polri berencana berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyusun peraturan tersebut. Penyalahgunaan ketamine dan etomidate akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.
"Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamine dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam revisi UU Narkotika," jelasnya.
"Dalam jangka pendek, regulasi ini akan dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika. Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," pungkasnya.
Artikel Terkait
BNI Bergerak Cepat, Salurkan Bantuan Spesifik untuk Korban Bencana di Sumatera
Tahun Baru di Jakarta: Kemeriahan Diredam, Ruang Doa Diperluas
Bupati Bekasi Tertangkap KPK, Uang Ijon Rp 9,5 Miliar untuk Proyek yang Masih Hanya Rencana
Tragedi di Brown University Berakhir: Pelaku Penembakan Ditemukan Tewas Bunuh Diri