Upaya pemberantasan narkoba semakin intensif dilakukan oleh Polri. Menghadapi tren narkoba terbaru, kepolisian mengembangkan strategi baru untuk mengatasi ancaman ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan temuan baru mengenai penyalahgunaan obat ketamine dan etomidate oleh pengedar narkoba. Kapolri menegaskan akan segera menerbitkan peraturan hukum khusus untuk mengatur penyalahgunaan kedua zat berbahaya tersebut.
"Hasil temuan di lapangan menunjukkan tren baru yang mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamine yang dihirup melalui hidung, serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan dihisap menggunakan pods," jelas Jenderal Sigit pada Rabu (29/10).
Pernyataan ini disampaikan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta. Kapolri mengakui bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyalahgunaan kedua kandungan tersebut.
"Kedua senyawa berbahaya ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," tambahnya.
Polri berencana berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyusun peraturan tersebut. Penyalahgunaan ketamine dan etomidate akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.
"Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamine dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam revisi UU Narkotika," jelasnya.
"Dalam jangka pendek, regulasi ini akan dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika. Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Suap Rutin Rp 7 Miliar dari Importir ke Oknum Bea Cukai
Wali Kota Semarang Resmikan TPS Inovatif Pengolah Maggot di Pedurungan
Gempa M6,4 Guncang Pacitan, Rusak Bangunan dan Lukai 7 Warga di Bantul
Gerindra Sumbar Gelar Donor Darah Massal Empat Hari, Bidik Rekor MURI