"Kedua senyawa berbahaya ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," tambahnya.
Polri berencana berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyusun peraturan tersebut. Penyalahgunaan ketamine dan etomidate akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.
"Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamine dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam revisi UU Narkotika," jelasnya.
"Dalam jangka pendek, regulasi ini akan dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika. Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," pungkasnya.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 121 FIFA, Geser Malaysia yang Dihukum
Pendukung Maduro Berunjuk Rasa di Luar Pengadilan New York
Seo Kang Joon hingga Jisoo BLACKPINK, Ini 5 Rekomendasi Drama untuk Temani Libur Lebaran
Lebih dari 9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2025