KPK Periksa Anggota DPRD DKI dari PAN Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:55 WIB
KPK Periksa Anggota DPRD DKI dari PAN Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Perkara ini menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BEB," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/8/2026). Bebizie telah tiba di gedung KPK dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Selain Bebizie, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Noval Elfarveisa yang berprofesi sebagai advokat dan Agus Mujianto, Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama. Namun, hingga siang ini keduanya belum juga hadir.

Rita Widyasari sendiri telah lama menjadi sorotan KPK. Ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada 2018. Rita juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Hakim menilai Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Vonis tersebut sempat dilawan Rita, namun Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya pada 2021. Ia kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu dan kini telah bebas.

Kasus Rita belum selesai sampai di situ. KPK masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima sejumlah uang dari pengusaha tambang dalam perkara tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags