Polisi mengungkap kronologi pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial R di Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa ini terungkap setelah penyidik mendalami riwayat komunikasi korban dengan sejumlah orang, dan menemukan bahwa korban sempat berkomunikasi dengan seorang pria berinisial A sebelum tewas.
Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari penyelidikan tersebut, ditemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan A. Dalam percakapan itu, pada Minggu (17/5), A menghubungi korban untuk berjanji bertemu keesokan harinya.
"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan seorang pria berinisial A," kata Indra, Selasa (11/8/2026).
Pada Senin (18/5), A datang lebih dahulu dan bertemu dengan korban di sebuah minimarket di daerah Bitung, Cikupa. Setelah bertemu, keduanya pergi bersama menuju kontrakan milik korban. Di tempat itu, korban yang sedang hamil meminta A untuk bertanggung jawab dan menikahinya.
"Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujar Indra.
Tersangka kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Setelah korban tidak sadarkan diri, A mengikat korban menggunakan tali tambang yang telah ia bawa dari rumah. Polisi menyebut, A sengaja membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri.
"Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri," kata Indra.
Setelah itu, A mengambil sejumlah barang milik korban, seperti KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan. Barang-barang tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Cisadane sebelum A meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.
Korban ditemukan oleh warga sekitar pada Selasa (19/5) dalam kondisi tergantung. Namun, polisi menemukan kejanggalan pada posisi mayat korban. "Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai," kata Indra.
Setelah proses penyelidikan panjang, polisi memeriksa A pada Sabtu (1/8/2026). Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. "Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," ucap Indra.
Artikel Terkait
Pelaku Mutilasi di Jaksel Terancam Hukuman Mati
Pembunuhan Mutilasi di Depok Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Rencanakan Aksi
Polisi Tetapkan Pria 26 Tahun sebagai Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Depok
Remaja 14 Tahun di Nabire Bakar Mantan Pacar hingga Tewas, Ini Kronologinya