Saepul (26), pria yang membunuh dan memutilasi kenalannya berinisial K (51), kini terancam hukuman mati. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana karena aksinya telah direncanakan sebelumnya.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, membenarkan bahwa Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (6/8).
Pasal 459 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 458 KUHP mencakup pembunuhan biasa dengan pidana penjara maksimal 15 tahun, dan dapat ditambah sepertiga jika korban adalah keluarga dekat.
Dalam Pasal 458 ayat (3), disebutkan pula bahwa pembunuhan yang dilakukan untuk mempersiapkan atau mempermudah tindak pidana lain, atau untuk melarikan diri, dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Dengan dijeratnya Saepul dengan Pasal 459, ia menghadapi ancaman hukuman terberat, yaitu pidana mati.
Artikel Terkait
Mantan Hakim Tinggi Duga Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus adalah Pembunuhan Berencana
Polisi: Saepul Pelaku Mutilasi di Depok Terinfeksi HIV, Sempat Donor Darah
Rekonstruksi Mutilasi di Depok: Tersangka Peragakan 51 Adegan
Rekonstruksi Pembunuhan Mutilasi di Depok, Tersangka Peragakan 51 Adegan