Polisi menggelar reka ulang kasus mutilasi pria berinisial K (51) yang jasadnya ditemukan di kontrakan Cipayung, Depok. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Saepul memperagakan sebanyak 51 adegan.
Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah kontrakan dua lantai di Cipayung, Kota Depok, pada Selasa (11/8/2026). Saepul hadir dengan mengenakan baju tahanan oranye dan dikawal ketat penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra.
Dari reka ulang itu, terungkap bagaimana Saepul membunuh K yang dikenalnya melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis. Peristiwa pembunuhan terjadi di kontrakan Saepul pada 23 Juli 2026. Korban sempat dibiarkan sekarat sebelum akhirnya dimutilasi.
Setelah mutilasi, jasad korban dimasukkan ke dalam karung. Karung berisi mayat itu teronggok di tanah kosong di Depok sejak 24 Juli 2026. Warga sekitar tidak menyangka karung tersebut berisi jenazah manusia hingga pada 4 Agustus, seorang warga berinisiatif membakar karung yang dikira sampah.
Saepul ditangkap di Pandeglang, Banten, oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 dan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, Saepul terancam hukuman mati.
Artikel Terkait
Ayah di Ternate Mutilasi Anak Kandung Berusia 11 Tahun, Polisi: Motif Masalah Keluarga
Banjir 4 Tahun di Kampung Bulak Barat Depok Mulai Surut
Ludo Manusia Meriahkan HUT ke-81 RI di Depok
Berkas Perkara Perusakan Rumah di Depok Segera Dilimpahkan ke Jaksa