Korupsi Kuota Haji: Negara Rugi Rp 622 Miliar

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:40 WIB
Korupsi Kuota Haji: Negara Rugi Rp 622 Miliar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dibacakan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Yaqut bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. "Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa. Jika dikonversi dengan kurs saat ini sekitar Rp 17.800 per dolar AS, nilai tersebut mencapai Rp 4,8 miliar.

Kerugian negara Rp 622 miliar itu terdiri dari tiga komponen utama. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk jemaah yang tidak berhak berangkat pada 2024 senilai Rp 438,2 miliar. Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,9 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang tidak berhak senilai Rp 143,9 miliar.

Jaksa memaparkan bahwa Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi PIHK, meskipun bertentangan dengan aturan. "Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primer, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan subsider.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags