Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akhirnya menghadapi sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan dihadiri oleh Yaqut dan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini diketuai oleh Ni Kadek Susantiani, dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Dugaan Suap dan Perantara
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yaitu Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Yaqut.
Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan pada 2024. KPK menyebut kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan ribuan calon jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi tertunda.
Artikel Terkait
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Capai Rp223,6 Miliar
KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Mantan Staf
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223 Miliar
KPK Periksa Istri Bos BlueRay Cargo dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai