Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, Denpasar, Bali. Sebanyak 53 orang diamankan dalam operasi yang digelar Jumat dini hari, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully. Operasi menyasar manajemen THM yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
"Bahwa pada hari Jumat dini hari, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 53 orang yang terdiri atas tersangka dan saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis turut disita.
"Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," jelas Eko.
Para pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik Bareskrim juga masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di THM Five Star Denpasar, 53 Orang Diamankan
Polrestabes Medan Musnahkan 29 Kg Sabu dan Ribuan Pod Vaping Liquid
Tiga Oknum Polisi di Anambas Terancam Dipecat Usai Tes Urine Positif Sabu
Lima WN Malaysia Ditangkap di Bandara Indonesia Bawa Narkoba, PDRM Angkat Bicara