Polri Amankan 53 Orang di Kelab Malam Bali dalam Penggerebekan Narkoba

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 12:20 WIB
Polri Amankan 53 Orang di Kelab Malam Bali dalam Penggerebekan Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, Denpasar, Bali. Sebanyak 53 orang diamankan dalam operasi yang digelar Jumat dini hari, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully. Operasi menyasar manajemen THM yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

"Bahwa pada hari Jumat dini hari, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 53 orang yang terdiri atas tersangka dan saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis turut disita.

"Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," jelas Eko.

Para pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik Bareskrim juga masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags