Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali menelan kekalahan dalam sidang praperadilan. Kali ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukannya terkait ganti rugi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8/2026). Dengan demikian, sudah tiga gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo diputus oleh pengadilan. Sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian gugatan pertamanya yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. Hakim menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan ini tidak serta-merta membatalkan seluruh proses penyidikan yang tengah berjalan. "Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," tegasnya.
Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati keputusan hakim. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menegaskan bahwa putusan ini tidak membatalkan status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Abrianto.
Ia menambahkan, "Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku. Kan berkas perkara, alat bukti dan lain-lain sudah tahap 2 sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti dilanjutkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk kelanjutannya."
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Praperadilan Roy Suryo Kembali Gagal, Hakim Nilai Permohonan Kurang Pihak
Polisi Tetapkan Pria 26 Tahun sebagai Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Depok
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo