Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk uang tunai senilai SGD 8.500 dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan yang berlangsung Selasa (4/8) kemarin. "Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/8).
Di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500. "Uang yang diamankan di ruangan Kepala Kanim Jaksel," imbuh Budi. Uang tersebut akan didalami keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam praktik itu mencapai Rp 145,5 miliar. Silmy sendiri diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.
Artikel Terkait
KPK Sita Mobil Bupati Pemalang yang Dipakai Saat OTT
KPK Ajukan Banding atas Vonis Ringan Gubernur Riau Nonaktif
KPK Sita 8.500 Dolar Singapura dari Penggeledahan Kantor Imigrasi Jaksel
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi di Jakarta Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA