Kepolisian masih menyelidiki laporan terhadap YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, terkait ajakannya kepada anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Laporan tersebut telah diterima dan kini tengah ditindaklanjuti.
"Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (3/8/2026).
Budi menambahkan, pihaknya akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan yang disampaikan. "Dan mengundang klarifikasi yang menyampaikan pengaduan dan lain-lain," jelasnya.
Pelapor Minta Proses Hukum Tetap Lanjut
Bigmo sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun, salah satu pelapor yang merupakan pengacara, Thulus Pardosi, menegaskan bahwa permohonan maaf itu tidak menghentikan langkah hukum yang telah ditempuh.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Dugaan YouTuber Libatkan Anak Promosi Vape
Polda Metro Jaya Siagakan 233 Personel dan Peralatan untuk Hadapi Bencana
Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Sita Ganja 27,96 Kg
Komisi III Desak Blokir Akun YouTube Bigmo Usai Promosi Vape ke Anak