Kepolisian masih menyelidiki laporan terhadap YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, terkait ajakannya kepada anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Laporan tersebut telah diterima dan kini tengah ditindaklanjuti.
"Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (3/8/2026).
Budi menambahkan, pihaknya akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan yang disampaikan. "Dan mengundang klarifikasi yang menyampaikan pengaduan dan lain-lain," jelasnya.
Pelapor Minta Proses Hukum Tetap Lanjut
Bigmo sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun, salah satu pelapor yang merupakan pengacara, Thulus Pardosi, menegaskan bahwa permohonan maaf itu tidak menghentikan langkah hukum yang telah ditempuh.
Artikel Terkait
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar
PPK GBK Tingkatkan Patroli Usai Viral Video Pria Diduga Cek Nomor Rangka Mobil
Polda Metro Jaya dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak Bongkar Sindikat Materai Palsu, 3,4 Juta Keping Diamankan