Advokat Usul Ganti Nama RUU Perampasan Aset Jadi Pemulihan Aset

- Senin, 03 Agustus 2026 | 11:40 WIB
Advokat Usul Ganti Nama RUU Perampasan Aset Jadi Pemulihan Aset

Advokat Juniver Girsang mengusulkan agar nomenklatur Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diganti menjadi Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Menurut Juniver, istilah "perampasan" kurang elok didengar dan terkesan memvonis seseorang sebelum proses hukum selesai.

"Nomenklatur yang kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana. Ini juga ada kaitannya dengan judul pemulihan aset yang lebih koheren dengan ketentuan dalam UNCIC, ini dalam Pasal 51 dan Pasal 54 ini sudah menjelaskan pemulihan aset atau asset recovery," kata Juniver mengawali pemaparannya.

Juniver mengaku heran dengan ketertarikan publik pada istilah "perampasan aset". Namun, ia menegaskan bahwa kata "merampas" memiliki konotasi negatif. "Tapi saya melihat orang terlalu tertarik dengan perampasan aset, tetapi bahasa perampasan aset sepertinya merampas itu kurang elok kedengerannya," ucap dia.

Lebih lanjut, Juniver menjelaskan alasan di balik usulannya. Menurut dia, judul "perampasan aset" secara tidak langsung menyatakan seseorang telah bersalah sebelum ada putusan pengadilan. "Jadi ini judulnya belum apa-apa orang sudah divonis melakukan suatu perbuatan, belum apa-apa sudah dikatakan dirampas berarti sudah lakukan suatu kejahatan. Karena itu kami usulkan perampasan aset lebih tepat diganti nomenklatur Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Pengembalian Aset Tindak Pidana," jelas dia.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags