Komisi III Desak Blokir Akun YouTube Bigmo Usai Promosi Vape ke Anak

- Senin, 03 Agustus 2026 | 11:25 WIB
Komisi III Desak Blokir Akun YouTube Bigmo Usai Promosi Vape ke Anak

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape. Ia bahkan meminta akun YouTube milik streamer tersebut diblokir.

Menurut Sahroni, tindakan Bigmo bukan sekadar lelucon, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Promosi nikotin di media sosial saja sudah dilarang, apalagi jika menyasar anak-anak.

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Ia pun mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun Bigmo. Langkah ini dinilai perlu karena aksi sang streamer sudah kebablasan dan membahayakan anak.

"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.

Sahroni juga menyoroti maraknya penyalahgunaan vape belakangan ini. Politikus Partai NasDem itu menyinggung salah satu kasus besar yang dibongkar penegak hukum terkait vape mengandung narkoba.

"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," tegas dia.

"Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," lanjutnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags