Mantan Penyidik KPK Desak Timsus Buru Harun Masiku, Tolak Sidang In Absentia

- Senin, 03 Agustus 2026 | 07:55 WIB
Mantan Penyidik KPK Desak Timsus Buru Harun Masiku, Tolak Sidang In Absentia

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengakui bahwa pencarian buron Harun Masiku yang belum membuahkan hasil menjadi beban tersendiri bagi pimpinan lembaga antirasuah. Menanggapi hal itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus (timsus) untuk memburu Harun.

"KPK harus lebih giat lagi, membentuk tim khusus menangkap keberadaan Harun Masiku," ujar Yudi saat dihubungi pada Senin (3/8/2026).

Yudi menyoroti sikap KPK yang dinilainya berjalan di tempat dalam mengejar Harun, terutama setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan suap bersama Harun terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Yudi, KPK juga harus menutup rapat wacana melanjutkan kasus Harun dengan mekanisme sidang in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Ia menegaskan bahwa KPK memiliki beban moral untuk menangkap Harun seperti buron-buron lainnya.

"Pasca Hasto mendapatkan amnesti, KPK sudah tidak lagi bergerak untuk mengembangkan kasus ini, termasuk Harun Masiku yang belum tertangkap. KPK jangan mau cuci tangan melakukan sidang in absentia, karena bagi saya Harun Masiku masih ada di luar sana," tegas Yudi.

Yudi menilai sidang in absentia bagi Harun justru merugikan KPK. Opsi itu, lanjutnya, semakin menguatkan dugaan adanya nuansa politis dalam menghilangnya Harun selama ini.

"Kalau dilakukan sidang in absentia, yang terjadi adalah bahwa Harun Masiku kemudian akan mendapatkan keistimewaan juga karena dia tidak perlu hadir dalam persidangan. Ketika vonis datang dan jika vonisnya memberatkan, dia tetap hilang; kalau ringan, dia akan muncul. Jadi menurut saya, Harun Masiku masih menjadi kotak pandora dalam kasus ini," katanya.

IM57 Institute Yakin KPK Mampu Tangkap Harun

IM57 Institute menilai KPK memiliki tanggung jawab moral untuk menuntaskan perburuan terhadap Harun Masiku. Ketua IM57 Institute Lakso Anindito meyakini lembaga antirasuah itu masih memiliki kemampuan untuk menemukan mantan kader PDIP tersebut.

"Kami meyakini bahwa Harun Masiku tetap dapat ditemukan. Kami meyakini bahwa melalui kerja intelijen yang canggih dari KPK, soal Harun Masiku ini dapat terselesaikan," kata Lakso saat dihubungi.

Lakso juga menyinggung opsi menyidangkan Harun secara in absentia. Meski diatur dalam Pasal 38 UU Tindak Pidana Korupsi, mekanisme itu dinilainya tidak sesuai dengan tujuan KPK untuk menuntaskan perkara Harun.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan sidang in absentia bermuara pada pemulihan aset hasil korupsi. Pada kasus Harun Masiku, yang mencuat dan menjadi pertanyaan publik adalah siapa aktor di dalam dan luar KPK yang berperan sehingga Harun bisa buron dalam waktu lama.

"Kasus ini adalah soal bagaimana intervensi politik berdampak signifikan terhadap demokrasi (isu terkait jual beli kursi) dan penegakan hukum (isu intervensi sehingga menyebabkan dampak sampai adanya TWK). Inilah yang harus diperangi, sehingga menurut kami penemuan Harun Masiku tetap harus menjadi prioritas," jelas Lakso.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags