Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan penanganan perkara korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan. Langkah ini diambil setelah para terdakwa dalam kasus tersebut divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas pengembangan penuntutan. "Jadi begini, memang gelar apa persidangan yang DJKA Medan kan sudah selesai. Ini kami laporkan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan kalau istilah di kami," ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Taufik, hasil persidangan telah ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaporkan ke pimpinan KPK. Dari telaah itu, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah pengembangan. "Tentunya nanti itu merupakan hasil-hasil fakta-fakta persidangan yang kemudian ditelaah oleh tim JPU, kemudian dilaporkan ke pimpinan dan tindak lanjutnya adalah seperti apa nanti di hasil forum ekspose tadi," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT