Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kejanggalan dalam isi ponsel milik Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi lembaga antirasuah yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu temuan yang menonjol adalah penggunaan fitur hapus berkala pada percakapan antara Setya dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang juga tersangka dalam kasus ini.
"Kita sudah mengamankan barang bukti atau handphone milik tersangka DIS dan kita menemukan penyidik ada kejanggalan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Taufik, percakapan antara Setya dan Lilik selalu menggunakan pengatur waktu penghapusan otomatis. Hal ini berbeda dengan percakapan Setya dengan pihak lain, seperti sesama pegawai KPK, yang tidak menggunakan fitur tersebut.
"Antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," ujarnya. "Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu," tambahnya.
Selain temuan tersebut, KPK masih terus mendalami perkara pemerasan ini. Taufik menyebut ada sejumlah barang bukti lain yang telah diamankan, termasuk bukti transfer dan pemberian yang diterima oleh Setya dari Lilik.
"Ini salah satunya di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK.
Modus yang terungkap, Setya memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik. Informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk memeras Anom. Selanjutnya, Anom memeras para bawahannya dan berhasil mengumpulkan uang Rp 1,9 miliar. Sebesar Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik.
Artikel Terkait
KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Aset yang Terafiliasi Rita Widyasari
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Kapal Pelni
Gubernur Riau Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Kaji Putusan
Mahfud MD: Saya Babat Permainan Kriminalisasi Saat Jadi Ketua MK