KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Aset yang Terafiliasi Rita Widyasari

- Jumat, 31 Juli 2026 | 19:15 WIB
KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Aset yang Terafiliasi Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan itu digelar pada Rabu (29/7) dan dikonfirmasi oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7).

"Kemudian untuk perkara Rita ya perkara Kukar untuk pemeriksaan saksi GS itu kemarin kami luruskan bahwa itu diperiksa terkait perkara TPPU-nya," kata Taufik.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami kepemilikan sejumlah aset yang tercatat atas nama Geisz. Taufik menjelaskan, tim penyidik menemukan aset yang terafiliasi dengan tersangka Rita, tetapi pemilik asalnya adalah Geisz. Oleh karena itu, KPK membutuhkan konfirmasi dari Geisz untuk menelusuri transaksi jual beli aset tersebut.

"Jadi ada penelusuran dari tim penyidik diketahui ada aset milik yang masih terafiliasi dengan tersangka aset-aset itu rupanya pemilik asalnya adalah saudara GS sehingga kemudian dibutuhkan konfirmasinya," ucapnya.

"Kalau modus-modus bagaimana melakukan pembelian asetnya menggunakan uang dari hasil tindak pidana yang mana itu kan sudah ada dan tidak tidak mungkin dipertanyakan kepada pihak pembeli gitu. Jadi ini murni dari sisi kepemilikan asetnya saja," sambungnya.

Geisz pun angkat bicara. Dalam keterangan tertulisnya, ia menjelaskan bahwa pada 2013, ia membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut, ia membangun tiga unit rumah yang kemudian terjual. Salah satu rumah itu dibeli oleh Bagus Hariyanto pada Mei 2014.

Geisz menegaskan bahwa sertifikat tanah tersebut atas namanya dan telah dialihkan ke pembeli. Menurutnya, KPK memanggilnya untuk mendalami proses jual beli itu.

"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags