Mendagri Tito: Pemda Tak Bisa Langsung Minta Tambahan Anggaran, Harus Efisiensi Dulu

- Kamis, 30 Juli 2026 | 18:40 WIB
Mendagri Tito: Pemda Tak Bisa Langsung Minta Tambahan Anggaran, Harus Efisiensi Dulu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta meminta tambahan anggaran ke pusat saat mengalami kesulitan fiskal. Ia meminta pemda melakukan efisiensi anggaran terlebih dahulu sebelum mengajukan tambahan dana.

"Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, 'Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja'. Nggak, nggak," ujar Tito usai rapat dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pihaknya akan membedah struktur APBD jika ada daerah yang mengajukan tambahan anggaran. Langkah itu untuk memastikan masih ada atau tidak pos belanja yang bisa diefisiensikan.

Ia mencontohkan kasus di Nusa Tenggara Timur. Setelah tim Kemendagri menelusuri anggaran daerah, ditemukan sejumlah belanja operasional, perawatan, dan pemeliharaan yang bisa dihemat. Hasil efisiensi itu kemudian digunakan untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kasus misalnya NTT menyampaikan tidak cukup. Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Dan ternyata bisa diefisiensikan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang saya anggap kita anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK," ujar Tito.

Langkah serupa juga dilakukan di Kota Tidore Kepulauan yang sempat mengalami persoalan pembayaran gaji PPPK. "Kemarin kasus Tidore ramai kan? Turun tim kita ke sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja," kata Tito.

Meski demikian, Tito mengakui masih ada daerah yang terkendala karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat belum seluruhnya disalurkan. Menurutnya, jika efisiensi sudah dilakukan dan kekurangan DBH dibayarkan, persoalan anggaran daerah bisa diselesaikan.

"Tapi dia punya DBH, yang kalau DBH itu yang belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu, maka enggak ada masalah lagi di sana," tutur dia.

Oleh sebab itu, Tito mengatakan pemerintah tidak akan langsung mengabulkan permintaan tambahan anggaran dari daerah. Setiap usulan akan dievaluasi terlebih dulu sebelum diputuskan.

"Jadi kami pasti akan kalau ada yang mengatakan usulan buat surat kepada kami agar kami tambah top-up, enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah dan kita umumkan ke publik," kata Tito.

Dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan kepala daerah, disepakati mendorong pemerintah segera menyalurkan DBH yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah untuk mengatasi kesulitan membayar gaji PPPK.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags