KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Pemerasan, Uang Rp 1,98 Miliar Diduga untuk Mengurus Perkara

- Kamis, 30 Juli 2026 | 12:55 WIB
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Pemerasan, Uang Rp 1,98 Miliar Diduga untuk Mengurus Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan. Anom diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar. "AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," kata Achmad dalam konferensi pers di KPK, Kamis (30/7/2026).

Uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK. Pengurusan perkara ini melibatkan Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK. "Selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ucap Achmad.

Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Keempat tersangka tersebut adalah Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang), Mohamad Haris (pihak swasta atau orang kepercayaan bupati), Lilik Budi Suprianto (pihak swasta), dan Setya Budi Dias Oktavianto (staf administrasi KPK).

Anom bersama Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Lilik bersama Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags