Polda Metro Jaya Sita 575.200 Butir Obat Keras Ilegal di Kebon Kacang

- Kamis, 30 Juli 2026 | 09:55 WIB
Polda Metro Jaya Sita 575.200 Butir Obat Keras Ilegal di Kebon Kacang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ilegal obat keras daftar G dalam jumlah besar di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ratusan ribu obat keras jenis tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl disita dalam pengungkapan tersebut.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 25 Juli 2026, polisi menangkap lima orang tersangka. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah semi permanen yang sekaligus menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal. "Pelaku yang telah kami amankan berjumlah lima orang, terdiri dari satu wanita dan empat laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," kata Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen di Kebon Kacang. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di dua lokasi. Dari lokasi pertama, polisi menemukan 15.900 butir tramadol, 4.000 butir hexymer, 1.800 butir trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai Rp 140.691.000, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan obat keras.

"Hasil pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang tidak jauh dari TKP pertama yang diduga menjadi lokasi penyimpanan utama," imbuh Denny. Dari gudang tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 499.000 butir hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo 'Y', serta 26.500 butir trihexyphenidyl. "Secara keseluruhan, polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda," lanjutnya.

Denny mengatakan besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal yang terorganisir dan diduga melayani distribusi skala besar di Jakarta dan sekitarnya. Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini juga berkat peran serta aktif masyarakat yang memberikan informasi. Hal ini sejalan dengan program Jaga Jakarta dari Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam pencegahan dan penegakan hukum kejahatan peredaran narkotika dan obat-obatan keras daftar G.

"Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan atau 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kelimanya saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags