Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoax, Terima Bayaran Rp 220 Juta

- Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB
Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoax, Terima Bayaran Rp 220 Juta

Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang menyebarkan hoax sesuai pesanan di media sosial. Sindikat ini diketahui menerima bayaran hingga Rp 220 juta dari proyek penyebaran informasi palsu tersebut. Polisi kini masih mendalami siapa pemesan di balik operasi ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah menangkap seorang tersangka yang menjadi perantara antara pemesan dan para buzzer. "Kami penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Sindikat ini menggunakan berbagai platform media sosial untuk menyebarkan hoax, antara lain X, Threads, Instagram, dan Facebook. "Itu semuanya digunakan oleh yang bersangkutan untuk memposting dari konten-konten yang mereka persiapkan tersebut," imbuh Iman.

Para buzzer menerima bayaran sesuai proyek yang ditawarkan pemesan. Nilai proyek bervariasi tergantung tingkat kesulitan, interval waktu, dan isu yang diangkat. Dari hasil penyitaan, polisi menemukan uang Rp 220 juta yang diduga merupakan hasil dari proyek tersebut.

Peran Tersangka

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap delapan orang tersangka berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemegang atau pengelola akun media sosial, editor konten, penyedia jasa akselerasi komentar, penawaran proyek, hingga desain grafis.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda Rp 2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat pengguna media sosial untuk bijak dan mengedepankan etika. "Saling menghormati, memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya, cermat dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang akan dibagikan," kata Budi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags