Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset di Tiga Provinsi

- Selasa, 28 Juli 2026 | 07:55 WIB
Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset di Tiga Provinsi

Komisi III DPR RI memanfaatkan masa reses dengan menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Dalam kesempatan itu, mereka menyerap aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, masukan yang diterima sangat konstruktif untuk penyempurnaan RUU tersebut. "Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/7/2026).

Habiburokhman menegaskan, pihaknya berkomitmen menyusun undang-undang secara terbuka dan mengakomodasi berbagai perspektif. Menurut dia, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya dirancang dari sudut pandang nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik hukum dan tindak pidana di masing-masing daerah.

"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari 'follow the suspect' menjadi 'follow the money' dan follow the asset," lanjutnya.

Meski mendorong penguatan kewenangan negara, Habiburokhman menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia. Komisi III DPR, katanya, ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat namun tetap adil. "Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Seluruh masukan yang terkumpul selama reses akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU. Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPR berharap regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif karena melibatkan partisipasi aktif masyarakat dari berbagai daerah. "Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," tutup Habiburokhman.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags