Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menilai modus tindak pidana perdagangan orang terus berkembang seiring perubahan sosial, ekonomi, dan kemajuan teknologi. Ia mendorong penguatan sistem nasional agar perlindungan terhadap kelompok rentan lebih efektif.
Pernyataan itu disampaikan Rahayu saat memimpin Pertemuan Nasional Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) 2026 di Hotel Mercure Batavia, Jakarta, pada 27-28 Juli 2026. Acara bertema "Memperkuat Ekosistem Nasional Anti Perdagangan Orang: Reformasi Kebijakan dan Pelindungan Korban di Tengah Perubahan Modus Eksploitasi" ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi masyarakat sipil, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, media, dunia usaha, komunitas keagamaan, hingga penyintas.
"Perdagangan orang terus berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Karena itu, sistem nasional kita juga harus terus beradaptasi agar mampu memberikan pelindungan yang semakin efektif kepada masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan," ujar Rahayu yang juga Ketua Umum JarNas APO.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan perdagangan orang tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang diproses secara hukum. Hal yang lebih penting adalah memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.
"Pelindungan korban harus menjadi pusat dari seluruh upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Keberhasilan tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan kita memastikan korban memperoleh pelindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang bermartabat," jelasnya.
Rahayu menekankan, tantangan perdagangan orang yang semakin kompleks tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar upaya pencegahan dan penanganan berjalan efektif.
"Tidak ada satu institusi yang dapat menangani perdagangan orang sendirian. Pertemuan Nasional ini merupakan ruang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, media, akademisi, komunitas, dan penyintas agar Indonesia semakin mampu menghadapi tantangan perdagangan orang yang terus berubah," tuturnya.
Selain konsolidasi nasional, PerNas JarNas APO 2026 juga diisi agenda strategis seperti talkshow publik, penandatanganan nota kesepahaman dengan empat institusi, refleksi capaian jaringan, serta penyusunan arah strategis periode 2026-2027. Talkshow bertajuk "Memperkuat Sistem Nasional untuk Pelindungan Korban Perdagangan Orang" menghadirkan Ketua Harian JarNas APO Romo Pascal, Ketua Harian Jiva Artha sekaligus penyintas Endang Supriyati, serta Wakil Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Enggar Pareanom.
JarNas APO merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil yang dibentuk pada 2018. Fokusnya memperkuat kolaborasi nasional dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang melalui advokasi kebijakan, penguatan kapasitas, layanan bagi penyintas, penelitian, kampanye publik, serta kemitraan lintas sektor.
Artikel Terkait
Kemensos dan Jarnas Anti TPPO Teken MoU Perkuat Penanganan Korban Perdagangan Orang
Aliran Dana Rp 11,6 Miliar dalam Kasus Perdagangan Orang ke Libya Terungkap
Polda Metro Bongkar Praktik Perdagangan Orang ke Libya, Korban Dijanjikan Kerja di Turki
Warga Sumbar dan Kepri Diduga Disekap di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp 220 Juta