Kementerian Sosial bersama Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat penanganan korban perdagangan orang. Kerja sama ini mencakup pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan korban di berbagai wilayah Indonesia.
Penandatanganan berlangsung di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026). Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengatakan pihaknya siap mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki untuk mendukung penanganan korban. Saat ini, Kemensos memiliki satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di daerah.
“Mudah-mudahan ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa manfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang,” kata Gus Ipul.
Fasilitas tersebut selama ini menjadi ujung tombak rehabilitasi dan pemberdayaan korban perdagangan orang maupun pekerja migran Indonesia bermasalah. Sejak 2011 hingga 2026, Kemensos telah menangani 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra atau sentra terpadu. Pada periode 2024 hingga Juli 2026, sebanyak 3.212 korban memperoleh layanan rehabilitasi sosial. Layanan diberikan secara bertahap, mulai dari rehabilitasi awal selama tiga bulan hingga maksimal dua tahun, sebelum korban dikembalikan kepada keluarga atau masyarakat.
“Khusus 2024 sampai 2026 Juli kita melayani lebih dari tiga ribu. Artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh patut disambut,” ujar Gus Ipul. Ia menegaskan, penguatan layanan bagi korban harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar kasus perdagangan orang dapat ditekan. “Sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo, kita ingin ke depan pencegahannya diperkuat, bagi korban kita berikan layanan rehabilitasi yang utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan,” jelasnya.
Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menyebut penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal membangun perlawanan yang lebih sistematis terhadap tindak pidana perdagangan orang. “Ini merupakan awal bukan garis akhir untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis, gerakan yang harus menjadi sistem dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban,” kata Saraswati.
Menurutnya, nota kesepahaman ini akan mempercepat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga dalam menangani perdagangan orang yang merupakan kejahatan luar biasa. “Karena tanpa ada landasan kerja sama, nota kesepahaman ini tentunya kurang bisa adanya gerakan yang lebih cepat, gerakan yang lebih terkoordinir. Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi, karena ini extraordinary crime,” jelas Saraswati. Ia juga mengapresiasi komitmen Kemensos dalam memperkuat kolaborasi bersama organisasi masyarakat sipil untuk melindungi korban.
Selain dengan Kemensos, pada kesempatan yang sama Jarnas Anti TPPO juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil tersebut diharapkan memperkuat sistem perlindungan, rehabilitasi, dan pemenuhan hak korban perdagangan orang secara lebih terpadu di Indonesia.
Hadir dalam kesempatan tersebut, antara lain Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diwakili Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia Firman Yulianto; Wakil Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Laksana; Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah; Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi; Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko; Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah; serta Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan. Dari Kemensos hadir Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang Rachmat Koesnadi, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kahono Agung Suhartoyo, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas M.O. Royani, serta Kepala Biro Hukum Rizi Umi Utami.
Artikel Terkait
Aliran Dana Rp 11,6 Miliar dalam Kasus Perdagangan Orang ke Libya Terungkap
Polda Metro Bongkar Praktik Perdagangan Orang ke Libya, Korban Dijanjikan Kerja di Turki
Gus Ipul Instruksikan Program Kemensos Terintegrasi dan Berbasis Data
Kemensos dan Kementerian PKP Verifikasi Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jawa Barat