Polda Metro Jaya mengungkap nilai proyek sindikat buzzer penyebar hoax di media sosial bervariasi, tergantung pada waktu, isu, dan tingkat kesulitan pesanan. Kepolisian telah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang tunai Rp 220 juta yang diduga merupakan pembayaran dari proyek tersebut.
"Nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Selasa (27/7/2026).
Uang tunai Rp 220 juta yang disita telah dikonfirmasi oleh tersangka sebagai bagian dari pembayaran proyek. Iman menegaskan pihaknya akan mendalami asal-usul uang dan pemesan proyek konten hoax tersebut. "Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara," ujarnya.
Sindikat ini telah beraksi sejak 2024. Polisi mengamankan delapan orang yang berperan sebagai perekrut, pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, booster, dan blaster. Keenam tersangka yakni AD (pengirim narasi dan briefing), BC (pengirim narasi), AY (pengelola akun media sosial), YAP (editor konten), YNI (jasa akselerasi komentar), dan MMA (editor). Dua tersangka lainnya, G (penawar proyek) dan S (desain grafis), terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Produksi Hoaks, Ada Delapan Tersangka
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoax, Raup Rp 220 Juta Sejak 2024
Polda Metro Jaya: Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Langsung dalam Kasus 200 Cartridge Etomidate
Polda Metro Tangkap 8 Buzzer Pembuat Hoaks, Raup Rp220 Juta