Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong melalui media sosial. Sebanyak delapan orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan peristiwa hukum di Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sindikat ini memiliki sejumlah peran, mulai dari perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, hingga booster yang bertugas mengangkat konten secara masif. Penyidik kemudian meningkatkan status ke tahap penyidikan dan menangkap delapan tersangka.
"(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.
Iman merinci peran keenam tersangka yang ditahan. AD bertugas mengirim narasi konten dan melakukan briefing, BC mengirim narasi konten, AY sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial yang digunakan untuk perbuatan melawan hukum, YAP sebagai editor konten, YNI sebagai jasa akselerasi komentar, dan MMA sebagai editor. "Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Dua tersangka lainnya, G dan S, masing-masing berperan menawarkan proyek dan sebagai desain grafis. Mereka juga diduga terlibat dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Raup Rp 220 Juta Sejak 2024
Kombes Iman menjelaskan nilai per proyek konten bervariasi tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Dari hasil penyidikan, polisi menyita uang senilai Rp 220 juta.
"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000," tutur dia.
Uang tersebut diperoleh dari pembayaran proyek yang berlangsung sejak 2024. "Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tuturnya.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoax, Nilai Proyek Bervariasi
Polda Metro Jaya: Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Langsung dalam Kasus 200 Cartridge Etomidate
Polda Metro Tangkap 8 Buzzer Pembuat Hoaks, Raup Rp220 Juta
Knalpot Bising Diduga Picu Bentrokan di Matraman, Polda Metro Jaya Kaji Penindakan