Imigrasi Cekal Dua WNA Belanda Penyelenggara Komunitas Lari Diskriminatif di Canggu

- Jumat, 24 Juli 2026 | 17:20 WIB
Imigrasi Cekal Dua WNA Belanda Penyelenggara Komunitas Lari Diskriminatif di Canggu

Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali. Kegiatan tersebut dinilai diskriminatif karena membatasi peserta hanya untuk WNA.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia. "Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kedua WNA yang dikenai penangkalan adalah JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor. Mereka meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," kata Hendarsam.

Selain menjatuhkan sanksi, Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan tersebut dan menindak WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. "Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi peserta hanya untuk WNA. Seorang perempuan WNI berusia 23 tahun mengaku ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia.

Anggota DPD RI daerah pemilihan Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik turut menyoroti kasus ini dan melaporkannya kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Hendarsam menegaskan bahwa tindakan penangkalan diambil karena kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags