Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buron kasus narkoba di Rokan Hilir, Riau, yang selama ini masuk daftar pencarian orang. Tersangka, Haradongan Simanjuntak, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Rohil, pada Kamis malam (23/7).
"Bandar ini dikenal sebagai pengedar besar di Rohil. Kami juga akan menelusuri aset hasil kejahatannya melalui TPPU," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis.
Penangkapan berawal dari pengembangan kasus M Azmi yang ditangkap pada 23 Februari lalu. Dari tangan Azmi, polisi menyita 394,5 butir ekstasi dan 39 butir Happy Five. Berdasarkan keterangan Azmi, barang haram itu berasal dari Haradongan. Polisi pun menetapkannya sebagai buronan sejak 9 Maret 2026.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim yang dipimpin Kombes Handik Zusen mendapat informasi keberadaan tersangka di Rohil pada Rabu (15/7) malam. Keesokan harinya, tim menghentikan mobil Toyota Harrier hitam yang dikemudikan tersangka di Jalan Lintas Sumatera. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan barang bukti lainnya.
Artikel Terkait
Polri Masukkan Pemilik Planet Batam ke DPO, Diduga Kabur ke Singapura
DPO Bandar Narkoba Pengelola HH Club Batam Tiba di Bareskrim
Pengelola Klub Malam di Batam yang Masuk DPO Ditangkap di Malaysia
BNN Gerebek Kampung Bahari, Massa Lawan dengan Mercon