Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus produksi dan distribusi gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink. Penggerebekan yang dilakukan pada April lalu mengungkap jaringan yang memproduksi gas yang kerap disalahgunakan ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada 13 April 2026 di dua lokasi berbeda. Tim Subdit III Dittipidnarkoba menyasar ruko di Gang Mantri, Kemayoran, dan gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Jakarta Utara.
"Kami melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk," ujar Eko. Langkah ini diambil setelah maraknya penyalahgunaan N2O merek Whip Pink di masyarakat.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial SU (56) yang bertugas sebagai penjaga stok dan pengirim barang. Dari pengembangan interogasi terhadap SU, polisi bergerak ke lokasi kedua dan menangkap empat orang lainnya, yakni ST, Sul, Sup, dan AS. Mereka adalah karyawan yang memproduksi Whip Pink. Selain itu, seorang wanita berinisial E diamankan di sebuah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur, yang berperan sebagai admin sekaligus akunting penjualan.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin pengisian gas N2O dari tabung besar berukuran 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke tabung kecil merek Whip Pink dengan berbagai ukuran: 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram. Ratusan tabung siap edar turut diamankan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian serius polisi mengingat penyalahgunaan gas N2O yang semakin meluas.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika dalam Vape di Apartemen Jakarta Timur, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pencurian Modul BTS di Jakarta dan Banten Rugikan Provider Rp 60 Miliar
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS, Dikendalikan Jaringan Internasional
Sindikat Pencurian Modul BTS Dibekuk, Kerugian Capai Rp 60 Miliar