KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Baru Suap Impor

- Rabu, 22 Juli 2026 | 19:25 WIB
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Baru Suap Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penambahan tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara yang tengah dikembangkan tersebut.

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2016).

Informasi serupa juga diungkapkan oleh bos PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. John Field, yang telah divonis dalam perkara ini sebagai pihak penyuap, mengatakan dirinya diperiksa untuk tersangka atas nama Gatot Heroe. "(Hari ini diperiksa sebagai) saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya (Pak Gatot sebagai tersangka baru)," terangnya kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. Satu sprindik telah menetapkan tersangka di klaster Bea Cukai, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka. "Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," jelas Taufik. "Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya."

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah tersangka dari klaster swasta dan pejabat Bea Cukai telah disidangkan, beberapa di antaranya sudah menerima vonis. Untuk klaster pemberi dari PT BlueRay Cargo, vonis telah dijatuhkan: John Field dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan; Deddy Kurniawan Sukolo 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan; serta Andri 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, tiga pejabat Ditjen Bea Cukai Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kasi Intelijen DJBC masih menjalani proses sidang. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Satu pejabat lainnya, Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC, baru akan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026 dengan dakwaan menerima gratifikasi Rp 5,7 miliar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags