Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengungkap potensi modus baru pencucian uang menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan transaksi pasar modal. Hal itu disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang kasus korupsi investasi PT ASABRI dengan terdakwa 10 korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Yunus memaparkan tujuh modus utama tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diidentifikasi dari pengalaman investigator dan Egmont Group. Modus pertama adalah bersembunyi di balik korporasi yang dikendalikan. Kedua, memanfaatkan usaha perusahaan atau jalur bisnis orang lain. Ketiga, mengeksploitasi kemudahan di negara tetangga, seperti perjudian, pendirian perusahaan, atau kerahasiaan bank.
"Kalau modus cuci uang banyak sekali dan terus berkembang," ujar Yunus dalam persidangan.
Modus keempat adalah penggunaan identitas atau dokumen palsu yang banyak terjadi di Indonesia. Kelima, membeli aset tanpa nama seperti uang tunai atau emas batangan. Keenam, mencampur uang halal dan haram dalam satu usaha atau pembelian barang. Terakhir, membeli barang mewah, termasuk rumah, tanah, bahkan kebun binatang.
Yunus menekankan bahwa modus TPPU terus mengikuti perkembangan zaman. Ia menyoroti potensi modus baru menggunakan AI, yang menurut data OJK telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp6 triliun tahun ini. "Kejahatan dengan menggunakan artificial intelligence sangat tinggi," katanya.
Selain AI, Yunus juga menyebut transaksi di pasar modal sebagai celah baru. Ia menjelaskan perbedaan mekanisme transaksi, warkat, dan pelaku pasar menjadi tantangan tersendiri dibandingkan transaksi perbankan. Financial Action Task Force (FATF) pun merekomendasikan pengenalan teknologi baru untuk mengantisipasi modus ini, termasuk penggunaan aset virtual seperti bitcoin.
Dalam perkara ini, 10 korporasi didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp7,87 triliun terkait pengelolaan dana investasi PT ASABRI periode 2012-2019. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Artikel Terkait
DPR Minta Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Diusut Transparan
Yusril Minta Publik Awasi Penyidikan Kasus ASABRI yang Kini Ditangani Kejagung
Yusril Buka Suara soal Febrie Belum Ditahan: Itu Kewenangan Penyidik
Kejagung Diminta Transparan Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah