Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, untuk memperdalam dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Pemanggilan ini bertujuan menelusuri aliran uang dan keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam perkara tersebut.
"Peran-peran atau aliran-aliran uang apakah OPD, OPD yang lain juga nanti kemudian terlibat dalam konstruksi perkaranya itu juga nanti yang menjadi pengembangan di proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dalam kasus ini, Bupati Lalu Ahmad diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, agar proyek-proyek di dinas tersebut diberikan kepada tersangka Sudirman. Taufik menjelaskan, fakta sementara menunjukkan Lalu Ratnawi hanya mengikuti perintah atasannya. Namun, KPK tidak serta-merta percaya dan akan mendalami lebih lanjut.
"Sebetulnya tadi sudah disampaikan, dia memanggil kepala OPD atau kepala PUPR, dalam hal ini ya Saudara LRI tadi ya, itu untuk memastikan atau memerintahkan kepada kepala PUPR itu untuk semua proyek harus dikoordinasikan dengan SUD," ujar Taufik.
"Artinya fakta yang ditemukan oleh tim penyelidik saat ini bahwa kepala PUPR ini hanya mengikuti perintah dari tersangka selaku Bupati yang merupakan atasannya. Nah kami juga tentunya tidak begitu percaya atau tidak yakin 100 persen gitu," imbuhnya.
KPK menduga Lalu Ahmad meminta pengumpulan uang sebesar Rp500-750 juta menjelang Lebaran 2025. Sudirman, selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), diduga diminta mengumpulkan uang dari proyek untuk kepentingan bupati. Uang tersebut diduga digunakan Lalu Ahmad untuk membeli tanah.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini: Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat), Sudirman (Direktur Utama PT AMGM), dan Alvonsus Gani (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument). Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
KPK menduga Lalu Ahmad menerima total Rp10,8 miliar dari proyek-proyek yang diatur, serta suap Rp1,6 miliar dari Alvonsus dalam bentuk uang dan barang.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Korupsi Bupati Lombok Barat: Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Mobil Mewah
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Impor di Bea Cukai
KPK: Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan 31 Bidang Tanah dari LHKPN
Dasco Diskusi dengan Founding Fathers KPK Bahas Penguatan Pencegahan Korupsi