Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp 9,06 miliar. "Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
OTT berawal dari pemantauan intensif terhadap Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman. KPK mencurigai Sudirman melakukan penarikan uang Rp 1,25 miliar yang diduga akan diserahkan ke Lalu Ahmad.
Pada 20 Juli 2026, tim KPK mengamankan 19 orang di Lombok Barat. Delapan orang di antaranya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Sejam Sebelumnya Nonton Final Piala Dunia
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
Wakil Ketua DPR Soroti Biaya Politik sebagai Pemicu Korupsi Kepala Daerah
KPK: Kasus Bupati Lombok Barat Ironi di Tengah Krisis Air Bersih