Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp 9,06 miliar. "Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
OTT berawal dari pemantauan intensif terhadap Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman. KPK mencurigai Sudirman melakukan penarikan uang Rp 1,25 miliar yang diduga akan diserahkan ke Lalu Ahmad.
Pada 20 Juli 2026, tim KPK mengamankan 19 orang di Lombok Barat. Delapan orang di antaranya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT