Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita 3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

- Senin, 20 Juli 2026 | 20:20 WIB
Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita 3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap 74 kasus peredaran narkoba dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak 95 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang disita antara lain 3 kilogram sabu, 1.068.900 butir obat keras tertentu (OKT), 65 pods getar, 70 bungkus happy water, dan 1.193 butir pil ekstasi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi rutin selama tiga bulan. "Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah membongkar 74 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026).

Dari total kasus, 41 di antaranya terkait sabu, 6 kasus ganja, 11 kasus ganja sintetis, dan 13 kasus peredaran OKT. Polres Bogor juga mengungkap tiga kasus peredaran etomidate, narkoba cair yang dihisap menggunakan rokok elektrik atau dikenal sebagai pods getar, serta happy water. "Nah di 3 bulan terakhir ini kita menemukan terdapat 3 kasus (peredaran etomidate), dimana total barang bukti yang disita berupa 65 buah cartridge dan 70 bungkus happy water. Kemudian satu kasus lagi ekstasi kita mengungkap 1.193 butir," kata Wikha.

Khusus untuk OKT, Wikha menyebut terdapat 13 kasus yang diungkap dalam periode yang sama, dengan dua di antaranya berukuran besar. "(Terkait OKT) terdapat 13 kasus yang diungkap dalam periode 3 bulan tersebut dan terdapat 2 yang cukup besar, dengan total barang bukti yang disita 1.068.900 butir," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini turut dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto dan wakilnya Ade Ruhendi, Dandim 0621 Bogor Letkol Inf Rizal Dwijayanto, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, serta sejumlah pimpinan Forkopimda Kabupaten Bogor.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags