Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Sprindik umum itu diterbitkan pada Juli 2026. Pada hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan.
"Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," kata Budi.
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti ke KPP Madya Banjarmasin. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar awal sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi Rp1,14 miliar, sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Dian Jaya Demega, fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Artikel Terkait
Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
KPK Persilakan Menteri PU Klarifikasi Polemik Surat Dinas Perjalanan ke AS
Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai OTT, 19 Orang Diamankan
Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai OTT