Pengacara Hotman Paris Hutapea menyeret nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung. Langkah itu menuai reaksi dari Istana Kepresidenan dan Partai Gerindra yang meminta Hotman tidak mengaitkan kasus tersebut dengan kepala negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie merupakan persoalan hukum murni. "Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," ujarnya usai rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo yang juga menjabat Ketua OKK DPP Gerindra itu menekankan bahwa penanganan kasus hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pemeriksaan terhadap pejabat tidak memerlukan izin presiden. "Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tuturnya.
Senada dengan Prasetyo, Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah mengintervensi hukum. Ia menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang dinilai tidak berdasar. "Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang, Minggu (19/7).
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR itu mengingatkan bahwa penegakan hukum di era Prabowo berlangsung tanpa pandang bulu. Ia mencontohkan sejumlah pembantu presiden yang telah ditangkap terkait kasus hukum sebagai bukti komitmen tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo: Sistem Perlindungan Sosial Indonesia Salah Satu Terkuat di Dunia
Prabowo Ultimatum Pemegang Konsesi: Izin Dicabut Jika Dua Tahun Tak Ada Kegiatan
Prabowo Tugaskan BRIN Perkuat Teknologi Cari Sumber Air Baru
Islah Bahrawi: Orkestrasi Bangsa Tak Punya Partitur, Prabowo Tak Dengar Masukan