DKI Jakarta Juara Umum Ajang Asah Keterampilan PERIKHSA 2026

- Minggu, 19 Juli 2026 | 13:25 WIB
DKI Jakarta Juara Umum Ajang Asah Keterampilan PERIKHSA 2026

Perhimpunan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) DKI Jakarta keluar sebagai juara umum dalam Ajang Asah Keterampilan PERIKHSA ke-5 Tahun 2026. Kompetisi yang berlangsung di Adisutjipto Shooting Range, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu diikuti oleh perwakilan dari berbagai daerah.

Tim DKI Jakarta unggul setelah meraih tiga gelar juara pertama dan satu juara ketiga dari empat kategori yang dipertandingkan. Prestasi ini menunjukkan konsistensi pembinaan anggota PERIKHSA di ibu kota.

Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo mengapresiasi penyelenggaraan ajang tersebut. Menurutnya, kompetisi ini tidak hanya menjadi wadah mengasah kemampuan teknis, tetapi juga membangun kedisiplinan dan tanggung jawab bagi pemilik izin khusus senjata api bela diri.

"Kemenangan tentu menjadi kebanggaan. Namun yang jauh lebih penting adalah semangat belajar, disiplin, dan tanggung jawab yang ditunjukkan seluruh peserta. Asah Keterampilan PERIKHSA merupakan sarana membangun budaya penggunaan senjata api secara aman, profesional, terukur, serta selalu mengedepankan keselamatan," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan bahwa keterampilan menggunakan senjata api bela diri harus selalu berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum, etika, dan keselamatan. Pelatihan berkelanjutan menjadi kunci untuk memastikan kemampuan teknis tetap terjaga sekaligus meminimalkan risiko akibat kelalaian.

"Kemampuan menembak yang baik harus diiringi kemampuan mengambil keputusan yang tepat, mengendalikan emosi, memahami aturan hukum, serta mengutamakan keselamatan. Profesionalisme seorang pemilik izin senjata api bela diri tercermin dari sikap disiplin dan kedewasaan dalam setiap tindakan," kata dia.

Bambang menjelaskan, kepemilikan senjata api bela diri di Indonesia memiliki aturan yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk kepentingan bela diri sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kepemilikan senjata api bela diri bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pembinaan anggota PERIKHSA juga sejalan dengan nilai-nilai bela negara. Menurutnya, bela negara dapat diwujudkan melalui sikap disiplin, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab menjaga keamanan lingkungan.

"Bela negara dimulai dari karakter yang disiplin, taat aturan, memiliki kepedulian terhadap keselamatan sesama, serta siap menjaga persatuan bangsa. Anggota PERIKHSA harus menjadi contoh bahwa kemampuan menggunakan senjata api selalu dibarengi integritas, kedewasaan, dan kecintaan kepada Indonesia," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags