Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, membantah pernyataan pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut aparat penegak hukum harus meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. "Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Soedeson menjelaskan bahwa aturan imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. "Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar legislator Partai Golkar tersebut.
Soedeson meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie dengan tegas. Tim yang banyak diisi jaksa eks KPK itu, kata dia, harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat. "Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi," ujarnya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi yang merupakan bagian dari Asta Cita. Soedeson berharap tidak ada yang membawa-bawa nama Presiden dalam kasus ini. "Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Ia mengaku tidak mengharapkan uang dari Febrie. "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Ia membawa-bawa nama Presiden Prabowo, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun. "Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.
Karena itu, ia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Menurutnya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis. "Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.
Artikel Terkait
PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan
Sjafrie dan Dasco Disebut Bermain di Balik Konflik Polri-Kejaksaan soal Kasus Febrie
Politikus PDIP Soroti Kejanggalan Status Hukum Febrie Adriansyah
Anggota DPR Kritik Hotman Paris Soal Izin Presiden untuk Tersangka Eks Jampidsus