Kasus narkoba yang menjaring bandar besar asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, akhirnya memasuki tahap persidangan. Ia dan kurirnya, Akhsan Al Fadhil, segera berhadapan dengan meja hijau setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Bima pada Rabu siang, 24 Juni 2026. Pelimpahan tahap II itu dilakukan pukul 14.00 WIB. Ko Erwin dan Akhsan diterbangkan dari Jakarta ke Bima dengan pengawalan ketat dari penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen.
"Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka atas nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Akhsan ke Kejari Bima, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp 3,8 juta, uang RM 2.000, empat unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan sebuah flashdisk.
Jaringan Ko Erwin Mulai Terbongkar
Ko Erwin dikenal sebagai bandar narkoba yang menguasai peredaran di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Setelah penangkapan itu, satu per satu jaringannya mulai dilucuti. Salah satu yang paling menonjol adalah Andre Fernando alias The Doctor, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada Ko Erwin. Berdasarkan hasil penyidikan, Ko Erwin tercatat dua kali bertransaksi dengan Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta untuk 2 kilogram sabu, dan transaksi kedua dengan nilai yang sama untuk 3 kilogram sabu.
Kasus ini juga menyeret sejumlah aparat dan orang terdekat Ko Erwin. Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi turut dijerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara narkoba Ko Erwin. Tak hanya itu, istri dan dua anak Ko Erwin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang sama.
Artikel Terkait
Pelita Jaya Jakarta Kalahkan Bogor Hornbills 74-61, Unggul 2-1 di Final IBL 2026
Indonesia Ekspor Jagung untuk Pertama Kali dalam 53 Tahun, Polri Diklaim Jadi Kunci Swasembada Pangan
KPK Tahan Sementara Penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena Sakit
Sarwendah Datangi Komnas Perempuan, Kuasa Hukum Ruben Onsu Pertanyakan Hak yang Diperjuangkan